Satu Muharam diabadikan sebagai Tahun Baru Islam karena pada saat itu Nabi Muhamad melakukan hijrah dari kota Mekkah ke Kota Madinah. Beliau hijrah atau berpindah karena menghindari tekanan dan ancaman dari penduduk Kota Mekkah yang menolak ajaran Islam.
Hijrah secara sederhana diartikan mengubah ideologi hidup yang menyesatkan kepada ajaran yang benar. Dalam terminologi Islam, mengganti ajaran nenek moyang penyembah berhala kepada ajaran monotoisme yang mengakui dan patuh tanpa reserve hanya kepada satu Tuhan Yang Maha Esa yaitu Allah SWT. Umat harus berusaha mengubah perilaku hidupnya sekecil apapun perubahan tersebut, dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan berpegang pada Al Quran dan Sunah Rosul Nabi Muhamad SAW.
Islam mempunyai sistem ekonomi yang kini dikenal lembaga keuangan syariah. Keberadaan bank syariah di Indonesia mendapat legitimasi yang cukup kuat. Selain didukung oleh UU Perbankan, juga keputusan fatwa MUI pada tahun 2004 yang memutuskan praktik lembaga keuangan konvensional yang menggunakan riba hukumnya haram. Fatwa tersebut melarang setiap muslim untuk melakukan transaksi pada bank konvensional, bila diwilayahnya sudah ada kantor atau jaringan lembaga keuangan syariah. Sedangkan untuk wilayah yang belum ada kantor atau jaringan lembaga keuangan syariah, setiap muslim dibolehkan bertransaksi di bank konvensional karena prinsipnya dharurat. (Buku Saku Perbankan Syariah, Bank Indonesia, 2006)
Memasuki tahun 2000, jaringan lembaga keuangan syariah sudah mencakup nasional. Hal itu ditandai dengan kerjasama Bank Muamalat dengan PT Pos Indonesia, dimana setiap nasabah Bank Mualamat bisa melakukan transaksi perbankan di seluruh kantor Pos Indonesia. Bank Mualamat juga melakukan kerjasama dengan Bank BCA dan ATM Bersama, yang memungkinkan pemegang kartu ATM Bank Muamalat dapat melakukan berbagai transaksi perbankan dengan menggunakan jaringan ATM Bersama dan Bank BCA yang jaringan ATM-nya sudah nasional.
Namun meski MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang hukum riba yang statusnya haram serta sudah terbangunnya infrastruktur bank syariah secara nasional, peran bank syariah masih tetap kecil. Masyarakat masih tetap enjoy melakukan berbagai transaksi dengan bank konvensional.
asumsi itu terlihat dari jumlah nasabah bank syariah yang menjaring 2,2 juta nasabah. Bandingkan dengan bank konvensional yang telah memiliki 85 juta nasabah (2005).
Padahal bank syariah sudah beroperasi sejak 1992 atau lima belas tahun silam. Kemudian, dari sisi total aset perbankan syariah juga masih belum ada apa-apanya. Total aset bank syariah saat ini Rp31,8 triliun atau hanya 1,72 persen dati total aset perbankan nasional yang mencapai Rp1.850 triliun. (Bank Indonesia)
Hanya Ritual
Umat Islam memiliki tradisi yang kuat mengumpulkan finansial secara mandiri untuk mewujudkan objek ibadah yang membutuhkan dukungan dana cukup besar. Sebagian besar objek yang dibangun adalah untuk memenuhi kebutuhan ritual agama seperti pembangunan masjid atau urunan membeli sapi kurban. Maka, sebagian besar masjid yang ada di tanah air, dibangun dari dana swadaya masyarakat. Mulai dari membebaskan lahan, membangun fisik, hingga merawatnya.
Namun langkah pengumpulan finansial, tidak terjadi dalam penyediaan infrastruktur ekonomi seperti mendirikan Baitul Mal, BPR syariah, Koperasi syariah, atau Bank Syariah. Kondisi ini menunjukkan umat Islam masih belum memprioritaskan pendirian infrastruktur ekonomi syariah. Masyarakat memandang pembangunan infrastruktur keuangan syariah diserahkan kepada mekanisme pasar. Tidak perlu adanya intervensi dari masyarakat. Investor dengan sendirinya akan mendirikan lembaga keuangan syariah, bila dianggap sudah layak secara ekonomis.
Perkembangan Islam di tanah air lebih bertumpu pada meningkatkan kesalehan dengan menjalankan rukum Islam yaitu syahadat, shalat, puasa, zakat, dan menunaikan ibadah haji. Bila seseorang sudah menjalankan rukun Islam, maka sudah merasa cukup dalam menjalankan ajaran agama. Tidak ada perasaan bersalah meski ia tidak menggunakan lembaga keuangan syariah. Organisasi keagamaan, Ormas, maupun individu juga ”meminggirkan” isu ekonomi syariah. Mereka lebih banyak memainkan peran agama dalam hal meningkatkan ketauhidan yaitu bagaimana langkah mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ormas Islam, LSM, maupun Pemda masih belum menjadikan agenda besar bahwa lembaga keuangan syariah merupakan alat untuk mensejahterakan masyarakat.
Kita bisa melihat jumlah Bank Pembangunan Daerah Syariah baru sembilan buah dari 30-an jumlah BPD yang ada di Indonesia. Jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) berjumlah 101 dari ratusan jumlah BPR secara nasional. Memang statistik tersebut tidak secara signifikan menyebutan bahwa masyarakat tidak percaya terhadap lembaga keuangan syariah. Tapi setidaknya menggambarkan masyarakat masih percaya melakukan transaksi dengan bank konvensional.
Membuka Lapangan Pekerjaan
Lembaga keuangan syariah adalah salah satu sistem dalam bermuamalah, agar bisnis yang dijalankan itu sesuai dengan syariat Islam. Idealnya kehadiran lembaga keuangan syariah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kehadiran lembaga keuangan syariah agar Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi dapat mengakses permodalan untuk meningkatkan usahanya. Karena konsep bank syariah adalah memberikan pinjaman tanpa harus memiliki agunan, karena menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah). Secara sederhana bank syariah meminjamkan modal usaha, kemudian hasil keuntungan bersih dibagi antara pihak bank dan pengusaha sesuai kesepakatan awal.
Pangsa pasar pembiayaan perbankan syariah hanya 2,8%. Masih kecilnya peran lembaga keuangan syariah ini membuat penetrasi lembaga keuangan syariah untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat, terutama memberikan pinjaman kepada pengusaha UMKM menjadi lambat. Pada gilirannya, misi utama kehadiran lembaga keuangan syariah sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam untuk membuka lapangan pekerjaan baru, belum berjalan optimal.
Pergantian tahun baru Hijriah idealnya harus disikapi setiap umat Islam dengan adanya kesadaran untuk meningkatkan ketaqwaan dan keimanan sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Umat Islam harus mulai berani menggeser sistem keuangan konvensional yang selama ini mereka gunakan, menuju sistem keuangan syariah. Termasuk didalamnya adalah mengapresiasi sistem perbankan syariah yang insfrastrukturnya sudah berskala nasional. Sehingga bila perbankan syariah kuat, diharapkan akan lebih banyak membuka lapangan pekerjaan baru.
Perbankan syariah memiliki komitmen untuk mengentaskan kemiskinan. Dengan cara membantu para wirausahawan yang kekurangan modal agar statusnya meningkat menjadi pengusaha besar. Peran tersebut saat ini begitu signifikan. Mengingat jumlah penduduk miskin di Indonesia yang mayoritas beragama Islam sebanyak 37,17 juta jiwa atau 17,75 persen dari jumlah penduduk Indonesia (Juni 2007, BPS).
Bank Indonesia selalu regulator perbankan nasional telah membuat berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas bank syariah dengan merumuskan enam pilar program akselerasi yaitu penguatan kelembagaan, pengembangan produk dan layanan, intensifikasi edukasi publik, peningkatan peran pemerintah, penguatan sumber daya manusia, dan peningkatan pengawasan bank syariah. Beberapa kebijakan dari program akselerasi tersebut adalah akan menggelar festival ekonomi syariah pada awal tahun 2008. Dan mendorong pembiayaan UMKM oleh perbankan syariah melalui Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Serta meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah menjadi lima persen pada tahun 2008.
Namun bila progam akselerasi tersebut disikapi secara pasif oleh masyarakat, maka kita akan melihat tahun baru 1 Muharam tahun depan, tidak memiliki makna yang berarti. Kecuali hanya sekadar menikmati hari libur sebagaimana merayakan hari-hari libur nasional lainnya. Dalam konteks ini dapat diartikan esensi Hijrah tidak serta merta menggugah kesadaran umat untuk mengganti tata nilai kehidupan menuju yang lebih Islami.
0 responses so far ↓
There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.